Menangkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Johnny Depp Dapat Kompensasi Rp218 Miliar

- 2 Juni 2022, 14:30 WIB
Johnny Depp menang atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan mantan istrinya Amber Heard./foto:pikiran-rakyat.com
Johnny Depp menang atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan mantan istrinya Amber Heard./foto:pikiran-rakyat.com /

AKSARA JABAR - Johnny Depp dikabarkan memenangkan kasus pencemaran nama baik oleh mantan istirnya, Amber Heard dalam sebuah op-ed (opini editorial) yang dipublikasikan The Washington Post pada 2018 silam.

Setelah bermusyawarah selama tiga hari, juri memutuskan jika Amber Heard yang terkenal dengan filmnya, Aquaman, mencemarkan nama baik mantan suaminya dalam op-ed tersebut pada Rabu, 1 Juni 2022.

Dalam op-ed tersebut, Heard menyatakan dirinya sebagai publik figur yang merepresentasikan korban kekerasan dalam rumah tangga, dan op-ed tersebut juga lah yang membuat Depp merugi secara finansial karena kehilangan berbagai pekerjaannya seperti dipecatnya dalam film The Pirates of Carribean sebagai Kapten Jack Sparrow.

Baca Juga: Surat Yasin Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan Indonesia Beserta Pahala Bagi yang Membacanya

Baca Juga: 5 Tempat Penuh Kisah Misteri di Jawa Barat, Mungkin Ada di Kota Mu!

Baca Juga: ITZY Comeback Luncurkan Mini Album Bertajuk Checkmate, Yuk Kenali Lima Personelnya

Dengan itu, Depp juga berhak mendapatkan compensatory damages sebesar 10 juta dolat AS dan punitive damages sebesr 5 juta, yang ditotal mencapai 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp218 Miliar (kurs Rp14.498).

Pada pembacaan hasil keputusan oleh juri, Heard hadir dalam ruang sidang langsung, sementara menurut juru bicara Depp, Depp memantau dari jarak jauh karena adanya 'komitmen' yang telah dibuat sebelumnya.

Keputusan dewan juri menoleh tanggapan yang tidak enak dari Heard atas hasil putusan yang diterimanya. Menurutnya, ia sudah mengeluarkan seluruh upaya dan tenaganya untuk melawan Depp, namun tidak cukup karena timpangnya kekuatan maupun pengaruh dari Depp.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: BBC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x