Selama Libur Lebaran, SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Harus Bikin Baru, Begini Ketentuannya

- 7 Mei 2022, 10:48 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Dok. PMJ News/

AKSARA JABAR - Salah satu kabar bahagia, Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM selama Libur Lebaran 2022.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022 menetapkan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri 2022.

Cuti bersama hari raya Idul Fitri mulai 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022. Sementara hari libur nasional Idul Fitri 1443 H, ditetapkan pada 2-3 Mei 2022.

Baca Juga: Rumah Kosong di Pancoran Jakarta Selatan Terbakar, Diduga Kebakaran Terjadi Akibat Pembakaran Sampah

Sejalan dengan SKB 3 Menteri, layanan SIM baik melalui Satpas, gerai, maupun SIM keliling ditiadakan pada 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022.

Hal trsebut diatur dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor ST/785/IV/2022.YAN.1.1/2022 tertanggal 19 April.

"Layanan SIM bagi seluruh masyarakat libur ditiadakan pada 29 April hingga 8 Mei 2022," kata Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri.

Baca Juga: Pratinjau Film Doctor Strange 2 Raup Rp521,9 Miliar di Box Office Amerika

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April-8 Mei 2022, Korlantas memberi keringanan untuk memperpanjangnya dalam periode 9-17 Mei 2022.

Jika pemegang SIM tidak memperpanjang sampai 17 Mei 2022, menurut Surat Telegram Kapolri, SIM dinyatakan tidak berlaku dan tidak bisa melakukan perpanjangan.

"Apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru," ujarnya.***

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: tribratanews.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x