Arus Puncak Mudik Tanggal 29-30 April, Arus Balik 8 Mei 2022, Kemenhub dan Korlantas Bahas Rekayasa Lalin

- 11 April 2022, 13:00 WIB
Arus Puncak Mudik Tanggal 29-30 April, Arus Balik 8 Mei 2022, Kemenhub dan Korlantas Bahas Rekayasa Lalin
Arus Puncak Mudik Tanggal 29-30 April, Arus Balik 8 Mei 2022, Kemenhub dan Korlantas Bahas Rekayasa Lalin /Pixabay/al-grishin

AKSARA JABAR- Arus puncak diprediksi terjadi pada 29-30 April 2022, sementara arus balik terjadi pada 8 Mei 2022.

Diprediksi akan ada 85 juta orang yang akan mudik, dan sekitar 47 persennya menggunakan jalur darat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan rapat koordinasi bersama Korlantas Polri pada Minggu 10 April 2022.

Baca Juga: Animo Mudik Lebaran 2022 Tinggi, Kemenhub Gelar Rakor bersama Korlantas Polri Bahas Rekayasa Lalu Lintas

Rapat koordinasi tersebut digelar guna membahas rekayasa sejumlah skenario manajemen rekayasa lalu lintas yang akan dilakukan pada masa mudik Lebaran tahun 2022.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerangkan akan ada beberapa skenario yang coba diterapkan untuk mengatasi kemacetan di beberapa ruas jalan.

Menhub mengatakan diskresi rekayasa lalu lintas akan dilakukan dan diputuskan oleh Korlantas Polri, baik itu penerapan sistem satu arah, contra flow, buka-tutup jalur, pengalihan jalur, ganjil-genap, dan rekayasa lalu lintas lainnya.

“Penyiapan rekayasa lalu lintas telah disiapkan jauh-jauh hari oleh Korlantas Polri, bersama Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dan Jasa Marga, dengan melakukan simulasi-simulasi sehingga dapat diprediksi berapa rasio kemacetan yang akan terjadi,” kata Budi Karya seperti dilansir dari antaranews.com.

Menhub menjelaskan kepastian manajemen rekayasa lalu lintas yang akan ditetapkan pada masa mudik lebaran tahun 2022 akan segera disampaikan oleh Korlantas Polri dan akan disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat.

“Dengan animo masyarakat yang tinggi untuk mudik, kita ingin mengatur perjalanan mudik yang aman dan sehat. Kelancaran, keselamatan, dan disiplin prokes menjadi keharusan,” ungkap Menhub.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x