Kementerian Perhubungan Ingatkan Bus Pariwisata Tidak Boleh Digunakan untuk Angkutan Mudik Lebaran 2022

- 10 April 2022, 18:23 WIB
Penumpang bus AKAP di terminal DKI Jakarta wajib divaksin.
Penumpang bus AKAP di terminal DKI Jakarta wajib divaksin. /Dok. Internet via PMJ News/

AKSARA JABAR - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, menegaskan tidak membolehkan Bus Pariwisata untuk digunakan mudik lebaran 2022.

Dia berharap operator atau Organisasi Angkutan Darat (Organda) dapat bekerjasama berkaitan dengan pengetatan regulasi angkutan mudik Lebaran 2022. Salah satu yang ditekankan adalah ketentuan penggunaan bus.

"Mudah-mudahan dari operator atau Organda akan ada komitmen untuk memberantasnya, karena merugikan bus-bus yang sudah legal. Bus Pariwisata untuk disewa mudik juga tidak boleh, ini saya tegaskan," jelas Budi dalam keterangannya. Minggu (10/4/2022).

Baca Juga: Amazon Akan Tutup Alexa pada 1 Mei 2022, Berikut Cara Mengekspor Data Pelanggan

Baca Juga: MotoGP America 2022, Jorge Martin Start di Pole Position, Marc Marquez P9

Baca Juga: Resep Kue Kering Sederhana dan Gampang untuk Pemula, Cocok untuk Jualan

Hal itu dikemukakan Budi, lantaran pihaknya mulai menemukan maraknya tawaran mudik dari para penyelenggara mudik dengan menggunakan bus pariwisata.

Ketegasan ini, sebut dia, dilakukan demi melindungi para PO Bus sebagai penyelenggara utama mudik lebaran.

Selain itu, juga menghindarkan masyarakat dari bus-bus pariwisata yang tak layak jalan.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x