Perusahaan Bakal Kena Sanksi Jika Tak Bayarkan THR, Ini Kata Kemnaker

- 8 April 2022, 19:25 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. /instagram.com/@kemensos

AKSARA JABAR- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sudah memastikan pekerja atau buruh akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tujuh hari sebelum lebaran.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

Jika terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan surat edaran tersebut, maka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberi sanksi tegas.

Hal ini dikarenakan THR merupakan hak pekerja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: BSU Kemnaker 2022 Kapan Cair? Ini Cara Cek BSU dengan Login kemnaker.go id

Dilansir dari antaranews.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2022 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk pemberhentian kegiatan usaha.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang mengatakan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan akan diberlakukan sanksi administratif bagi yang tidak melaksanakan pembayaran THR sesuai ketentuan.

"Yang harus dilakukan secara bertahap. Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan berusaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. Sampai pada pembekuan kegiatan usaha," katanya dalam konferensi pers virtual tentang THR, di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa pemberian sanksi tersebut akan dilakukan secara bertahap. 

Peringatan tertulis akan diberikan ketika pengusaha terbukti melakukan pelanggaran pembayaran THR tidak sesuai ketentuan.

Setelah itu dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan usaha dalam periode tertentu dan penghentian sementara alat produksi.

Baca Juga: Cair Lagi! Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3 Juta akan Dapat BSU 2022, Masuk Link Ini, Cek Dapat atau tidak

"Setelah itu baru pembekuan kegiatan usaha. Inilah beberapa elaborasi dari sanksi tersebut. Intinya adalah pengawas ketenagakerjaan ini akan melakukan sebuah proses, jadi ada alur prosesnya," katanya.

Kemenaker juga telah membentuk Posko THR 2022 yang dapat diakses secara virtual untuk menampung aduan dari pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR pada tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya telah meneken Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 6 April 2022.

Di dalamnya, tertulis bahwa THR tahun ini wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk juga pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.***

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah