AKSARA JABAR - GB pria berumur 31 tahun harus berurusan dengan polisi setelah melakukan tindakan tak terpuji mencabuli anak tirinya yang baru berusia 17 tahun.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Polres Metro Jakarta Selatan setelah menerima laporan dari masyarakat langsung membekuk pelaku.
Baca Juga: Tak Hadiri Pemeriksaan Kedua, Bambang Pamungkas Minta Penjadwalan Ulang
Baca Juga: KPK Periksa Tiga Eks Anggota DPR di Lapas Sukamiskin Terkait Kasus Dugaan Suap DID Tabanan
Baca Juga: Link Live Streaming Duel Vicky Prasetyo vs Azka Corbuzier di YouTube DC
"Kami menerima laporan dari masyarakat, dan langsung menangkap pelaku," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun kepada wartawan. Kamis(31/3/2022).
Harun menjelaskan, kasus pencabulan ini berawal sekitar tahun 2016.
Saat itu, anak pelapor diajak menginap di Bekasi, Jawa Barat bersama ibunya dalam rangka kumpul keluarga.