Polres Metro Jakarta Selatan Bekuk Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri di Bawah Umur

- 31 Maret 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan.
Ilustrasi kasus pencabulan. /dok. via PMJ News/

AKSARA JABAR - GB pria berumur 31 tahun harus berurusan dengan polisi setelah melakukan tindakan tak terpuji mencabuli anak tirinya yang baru berusia 17 tahun.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Polres Metro Jakarta Selatan setelah menerima laporan dari masyarakat langsung membekuk pelaku.

Baca Juga: Tak Hadiri Pemeriksaan Kedua, Bambang Pamungkas Minta Penjadwalan Ulang

Baca Juga: KPK Periksa Tiga Eks Anggota DPR di Lapas Sukamiskin Terkait Kasus Dugaan Suap DID Tabanan

Baca Juga: Link Live Streaming Duel Vicky Prasetyo vs Azka Corbuzier di YouTube DC

"Kami menerima laporan dari masyarakat, dan langsung menangkap pelaku," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun kepada wartawan. Kamis(31/3/2022).

Harun menjelaskan, kasus pencabulan ini berawal sekitar tahun 2016.

Saat itu, anak pelapor diajak menginap di Bekasi, Jawa Barat bersama ibunya dalam rangka kumpul keluarga.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah