Jadwal Samsat Keliling Jakarta, Selasa 29 Maret 2022. Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

- 29 Maret 2022, 10:02 WIB
Ilustrasi Mobil Samsat Keliling Jakarta.
Ilustrasi Mobil Samsat Keliling Jakarta. /Facebook.com/Bapenda Jabar

4. Melakukan tes kesehatan di lokasi gerai

Perlu diketahui, Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, warga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.***

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x