Catat Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS Tahun 2022, Segini Besarannya

- 25 Maret 2022, 10:51 WIB
Ilustrasi uang THR dan Gaji 13 PNS yang cair di tahun 2022.
Ilustrasi uang THR dan Gaji 13 PNS yang cair di tahun 2022. /Instagram.com/@bank indonesia/

AKSARA JABAR- Pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 tahun 2022.

Pasalnya anggaran yang diperuntukan untuk membayar THR dan gaji 13 PNS tersebut sudah diatur oleh Kementerian Keuangan berdasarkan Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Jadi kapan rencana pencairan THR dan gaji 13 PNS tahun 2022? Berikut jadwal serta besarannya.

Baca Juga: Pemprov DKI Izinkan Konser Justin Bieber di Jakarta, Berapa Harga Jual Tiket?

Pencairan THR dan gaji ke 13 tidak hanya disalurkan kepada PNS. Aparatur sipil negara lainnya seperti TNI, Polri serta pensiunan juga akan mendapatkannya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan dana THR dan gaji ke 13 PNS akan dilakukan sebelum Hari Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, yang tahun ini jatuh pada awal Mei 2022.

Biasanya THR diberikan dua minggu sebelum lebaran, artinya THR akan cair pada April 2022.

Sedangkan untuk jadwal pencairan gaji 13, PNS akan mendapatkannya pada saat tahun ajaran baru yakni sekitar Juni atau Juli 2022.

Skema Pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2022

Adapun skema pencairan THR dan gaji 13 PNS 2022 kemungkinan akan sama dengan tahun lalu.

Baca Juga: BRI Liga 1: Jadwal Pertandingan Bali United vs Persebaya Surabaya di Indosiar Hari Ini 25 Maret 2022

Pada 2021, saat terjadinya pandemi Covid-19, besaran THR dan gaji 13 dipangkas oleh pemerintah.

Nantinya, para abdi negara hanya menerima THR dan gaji 13 berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sedangkan tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam hitungan.

Besaran gaji 13 PNS 2022

Besaran gaji 13 yang didapat PNS tahun ini akan sama dengan tahun 2021. Gaji 13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat.

Berikut daftar gaji pokok PNS sesuai golongan:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Sandiaga Uno Dorong Masyarakat Beli Produk Buatan Indonesia

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Demikian informasi mengenai jadwal pencairan THR dan gaji 13 untuk PNS di tahun 2022..***

Editor: Tiara Maulinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah