Kabar Baik! Umat Islam Bisa Mudik Lebaran dan Tarawih, Ini Syaratnya

- 24 Maret 2022, 09:22 WIB
Presiden Jokowi tetapkan aturan panduan protokol sholat tarawih jelang ramadhan.
Presiden Jokowi tetapkan aturan panduan protokol sholat tarawih jelang ramadhan. /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden


AKSARA JABAR- Kabar baik bagi umat islam yang akan segera menyambut bulan suci Ramadhan.

Pemerintah Indonesia akhirnya memperlonggar aturan mudik lebaran dan shalat tarawih berjamaah dengan beberapa syarat.

Presiden Joko Widodo mempersilakan umat islam untuk menjalankan tradisi mudik lebaran atau pulang kampung dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan virus Covid 19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bolehkan Umat Muslim Mudik Lebaran 2022, Kemenhub Godok Syarat Teknis untuk Pemudik

Kebijakan ini diambil lantaran angka kasus Covid 19 di Indonesia menunjukan tren yang positif.

Selain itu capaian angka vaksinasi juga terus meningkat dari waktu ke waktu sehingga herd immunity mulai terbentuk.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemudik.

Diantaranya adalah mendapatkan vaksinasi dua dosis dan juga sudah mendapatkan vaksinasi booster.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Presiden dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.

Dikutip dari antaranews.com, Presiden juga mengingatkan setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x