Menpan RB ke ASN: Boleh Tugas ke Luar Negeri Sepanjang Sudah Vaksin

- 23 Maret 2022, 06:52 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. /Kemepan RB/

AKSARA JABAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan aparatur sipil negara (ASN) boleh melaksanakan tugas ke luar negeri sepanjang mereka sudah divaksin tiga kali.

Alasannya, Tjahjo Kumolo mengatakan kondisi dalam negeri sudah membaik. Namun, ia menyebut bahwa syarat vaksin kedua plus PCR harus tetap dilakukan.

"ASN boleh tugas ke luar negeri sepanjang sudah vaksin," kata Tjahjo Kumolo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa 22 Maret 2022, dikutip Aksara Jabar dari Antara.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Indonesia Maju Rabu Pon, Wacana atau Realita?

"Kalau sudah dua kali vaksin dengan booster silakan," ujarnya.

Termasuk saat ini, kata Tjahjo, pihaknya tengah mempersiapkan syarat Lebaran 2022.

Dengan demikian, para ASN dan masyarakat bisa mudik pulang kampung dengan catatan harus sudah tiga kali vaksin.

"Syaratnya harus tiga kali vaksin. Jadi bebas mau ziarah, mau silaturahim asalkan harus vaksin. Kalau sudah dua kali vaksin harus antigen," ungkapnya.

Ia meminta kepada Bupati/Wali Kota, Dandim, Kapolres agar mendorong semua pihak untuk divaksin.

"Saya kira peran wali kota, dandim, dan polres mendorong semua pihak harus vaksin," katanya.

Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Segera Nikahi Idayati Adik Presiden Jokowi di Solo

Terkait negara yang boleh dikunjungi ASN, Tjahjo mengatakan hal tersebut menjadi wewenang Imigrasi dan Kemenlu untuk melihat negara mana saja yang masih tinggi angka Covid-19.

"Itu urusan Imigrasi dan Kemenlu untuk menentukan negara mana yang masih tinggi Covid-19," katanya.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi ASN.

Larangan tersebut termaktub dalam SE Menteri PANRB No. 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Masa Pandemi COVID-19.

Beleid pencabutan larangan bagi ASN ke luar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.

"SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Surat Edaran (SE) tersebut.***

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah