AKSARA JABAR - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa dan Bali selama dua pekan, hingga 4 April 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Dalam Inmedagri tersebut, sudah tidak ada lagi daerah yang masuk zona PPKM Level 4, sementara yang masuk Level 3 menjadi 48 daerah.
Baca Juga: Pengacara Rizky Billiar Sebut Kliennya Akan Hadir Bareskrim Polri Pukul 11.00 WIB
PPKM Level 2 menjadi 77 daerah dari sebelumnya 55 daerah.
Sementara untuk PPKM Level 1 terdapat enam daerah dari sebelumnya nihil.
Daerah yang masih berstatus PPKM level 3 antara lain; Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang (Banten); Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang (Jawa Barat).
Baca Juga: Kapolres Subang Pastikan Stok Minyak Goreng Aman Jelang Ramadhan, Peringatkan Jangan Ada Penimbunan
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang (Jawa Tengah).