Seluruh daerah di DI Yogyakarta yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul juga turun ke level 3.
Baca Juga: Hari Ini Giliran Rizki Billar Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Aliran Dana Doni Salmanan
Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Bangkalan di Jawa Timur.
Sementara wilayah aglomerasi Jabodetabek, Surabaya Raya, dan Bali masuk ke PPKM Level 2.
Sejumlah pembatasan dilakukan di daerah PPKM Level 3 ini, seperti pekerjaan non-esensial hanya boleh masuk kantor maksimal 50 persen, sisanya kerja dari rumah atau WFH.
Baca Juga: Pernah Terima Amplop dari Doni Salmanan, Hari Ini Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Polri
Sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen khususnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sementara, pekerja di sektor kritikal bisa bekerja 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50 persen dan mengikuti aturan dari Kementerian Agama.
Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini 22 Maret 2022, Catat Live Streaming Kulfi, Sufiyana hingga Balika Vadhu