Cara Cek Penerima Dana PIP 2022 untuk Siswa SD, SMP dan SMA, Login dengan NISN di pip.kemendikbud.go.id

- 17 Maret 2022, 20:50 WIB
Cara Cek Penerima Dana PIP 2022 untuk Siswa SD, SMP dan SMA, Login dengan NISN di pip.kemendikbud.go.id.
Cara Cek Penerima Dana PIP 2022 untuk Siswa SD, SMP dan SMA, Login dengan NISN di pip.kemendikbud.go.id. /Tangkapan layar/pip.kemendikbud.go.id

AKSARA JABAR - Cara cek penerima bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD, SMP dan SMA bisa dengan login menggunakan NISN di pip.kemendikbud.go.id.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan bantuan dana PIP 2022 bagi siswa SD, SMP dan SMA.

Adapun bantuan dana PIP 2022 ini diberikan pemerintah kepada 7,7 juta siswa di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Soal Saweran Rp1 Miliar, Reza Arap: Pengembalian Uang Tunggu Intruksi Selanjutnya

Melansir laman pip.kemendikbud.go.id, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Siswa penerima bantuan Dana PIP dapat melakukan pengecekan rutin dengan login di pip.kemdikbud.go.id.

Cara cek peneriman bantuan dana PIP Kemendikbud

1. Buka laman resmi PIP Kemendikbud melalui link pip.kemdikbud.go.id

2. Website akan menampilkan kolom pencarian penerima PIP yang bertuliskan "Cari Penerima PIP".

3. Isi formulir yang tersedia dimulai dari NISN, tanggal Lahir, dan nama ibu kandung.

4. Lalu klik tombol "Cari".

5. Website akan menampilkan pemberitahuan sesuai data yang diinput apakah termasuk penerima PIP Kemdikbud atau bukan.

Baca Juga: Luncurkan Aplikasi HajiPintar, Pendaftaran Haji Tak Perlu Daftar ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Besaran dan cara pencairan dana PIP Kemendikbud

Besaran dana PIP pada setiap jenjang memiliki nilai yang berbeda, berikut rinciannya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A : Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B : Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C : Rp1.000.000,-/tahun.

Sementara itu, pencairan bantuan dana PIP bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara kolektif yang diwakilkan oleh sekolah atau dinas pendidikan, maupun pencairan secara mandiri.

Untuk pencairan pencairan bantuan dana PIP secara mandiri, siswa atau walinya bisa langsung mendatangi bank yang bekerjasama dengan Kemdikbud.

 

Demikian cara cek penerima dana PIP Kemdikbud untuk siswa SD, SMP, dan SMA. Semoga bermanfaat.***

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah