AKSARA JABAR- Terkait penangkapan RH yang merupakan terduga teroris yang bergabung di Partai Ummat, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti- teror Polri akhirnya buka suara.
Dilansir dari PMJNews, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan bahwa pengakan hukum dilakukan tanpa memandang status dan latar belakang seseorang.
"Jadi, sama seperti tersangka tindak pidana terorisme yang lain, Densus 88 tidak pernah melihat status seseorang," ujar Aswin dalam keterangannya, Selasa 15 Februari 2022.
Baca Juga: Amankan Unjuk Rasa, Polri Tegaskan Tak Boleh Bawa Senjata Api Peluru Tajam
Menurut Aswin, penegakan hukum didasari karena alat bukti yang cukup yang dapat menunjukkan keterkaitan seseorang dengan jaringan atau kelompok terorisme tertentu.
Kinerja yang dilakukan aparat kepolisian juga diawasi secara ketat oleh pihak internal maupun eksternal.
"Polri memiliki perangkat-perangkat pengawas terhadap kinerja Densus 88. Demikian pula eksternal, berbagai stakeholder terkait, termasuk Komnas HAM hingga lembaga peradilan yang menyidangkan kasus-kasus terorisme yang ditangani oleh Densus 88," jelasnya.
Baca Juga: Merasa Ditipu Aplikasi Binomo, Delpan Trader Lapor Bareskrim Polri Total Kerugian Rp3,8 Miliar
Sebelumnya, Densus meringkus tiga tersangka terorisme di wilayah Bengkulu pada Rabu 9 Februari 2022 lalu.
Ketiganya disebut telah berbaiat ke jaringan Jamaah Islamiyah (JI) sejak 1999. Salah satu terduga terorisme yang ditangkap merupakan kader dari DPW Partai Ummat.***