Amankan Unjuk Rasa, Polri Tegaskan Tak Boleh Bawa Senjata Api Peluru Tajam

- 14 Februari 2022, 14:15 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo beri keterangan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo beri keterangan /(Foto: PMJ/HumasPolri)/

AKSARA JABAR- Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa anggota polisi tidak boleh membawa senjata api peluru tajam saat mengamankan aksi unjuk rasa (Unras).

Penegasan tersebut disampaikan terkait dengan kasus seorang yang tewas tertembak dalam aksi penolakan tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Sabtu 12 Februari 2022 malam.


"Tak boleh ada polisi bawa senjata api peluru tajam saat unjuk rasa itu SOP-nya," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo Senin 14 Februari 2022 seperti dilansir dari PMJNews.

Baca Juga: Merasa Ditipu Aplikasi Binomo, Delpan Trader Lapor Bareskrim Polri Total Kerugian Rp3,8 Miliar

Meski dalam SOP terbagi ke beberapa tahapan zona tingkat keamanan, Dedy menegaskan tembakan senjata api tetap tidak diperbolehkan.


"Itu tahapannya jelas bila masuk tahapan di zona hijau masih zona damai, kuning tren eskalasi meningkat, kalau merah ada korban jiwa masyarakat," tuturnya.

Meski begitu, Dedi tidak tahu bagaimana situasi zona ketika kejadian aksi unjuk rasa tersebut.

Namun dari laporan yang ada, pihak demonstran dikabarkan telah melakukan upaya perlawanan kepada anggota kepolisian.

Baca Juga: CATAT Jadwal Kapan Gaji 13 dan THR Cair di 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Baca Juga: Gaji 13 dan THR Pensiunan PNS, TNI, Polri Cair di 2022, Cek Nominal dan Besarannya

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah