3 Syarat Penerima Vaksin Booster COVID-19 yang Perlu Anda Ketahui !

- 12 Januari 2022, 22:01 WIB
Syarat penerima Vaksin Booster Covid-19
Syarat penerima Vaksin Booster Covid-19 /PIXABAY/Alexandra_Koch/

AKSARA JABAR- Pemerintah mulai memberikan vaksin booster COVID-19 pada 12 Januari 2022.

Vaksin booster COVID-19 ini akan diberikan sesuai dengan pertimbangan dan hasil riset yang dilakukan oleh para peneliti baik dalam dan luar negeri. Dalam artikel ini akan dijelaskan syarat penerima vaksin booster COVID-19.

Dilansir dari laman kemenkes, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa vaksin booster COVID-19 dimulai hari ini Rabu, 12 Januari 2022.

Baca Juga: Simak Aturan Kerja ASN Terbaru 2022, PNS dan PPPK Wajib Tahu !

Pemerintah akan memberikan vaksin booster COVID-19 dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada di tahun ini.

Pasalnya jenis vaksin booster akan berbeda dengan ketersediaan vaksin pada tahun lalu.

Vaksin booster COVID-19 yang akan diberikan pun sesuai dengan pertimbangan hasil riset yang dilakukan oleh para peneliti baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Dilansir dari website resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sehatnegeriku. Kombinasi vaksinasi booster COVID-19 sudah mendapatkan persetujuan oleh Badan POM dan juga rekomendasi dari ITAGI.

"Ini adalah kombinasi awal vaksin booster yang akan kita berikan berdasarkan ketersediaan vaksin yang ada, dan juga hasil riset yang sudah disetujui oleh BPOM dan ITAGI. Nantinya bisa berkembang tergantung kepada hasil riset baru yang masuk dan juga ketersediaan vaksin yang ada,"ucapnya.

Baca Juga: Beredar Surat Palsu Pengangkatan Guru Honorer, MENPAN RB Ingatkan Masyarakat agar Waspada !

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: sehatnegeriku.kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah