Nominal itu hanya gaji pokok saja, belum termasuk tunjangan yang nilainya bisa mencapai dua kali lipat dari gaji pokok tergantung instansi dimana Anda bertugas.
Baca Juga: Update Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2022, Cek Nominalnya
Adapun untuk soal besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Sementara besaran tunjangan kinerja PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Berikut daftar gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500