Ini Besaran Gaji PNS Golongan 3A Saat Awal Masuk Kerja, Lulusan S1 Wajib Simak

- 4 Januari 2022, 19:24 WIB
Inilah Besaran Gaji PNS Golongan 3A + Tunjangan.
Inilah Besaran Gaji PNS Golongan 3A + Tunjangan. /Instagram.com/@bkngoidofficial

Nominal itu hanya gaji pokok saja, belum termasuk tunjangan yang nilainya bisa mencapai dua kali lipat dari gaji pokok tergantung instansi dimana Anda bertugas.

Baca Juga: Update Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2022, Cek Nominalnya

Adapun untuk soal besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Sementara besaran tunjangan kinerja PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Berikut daftar gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x