Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp1 juta diberikan untuk peserta membeli paket pelatihan daring.
Usai melakukan pelatihan dan mendapatkan sertifikat kelulusan pertama, peserta akan mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu per bulan.
Dana tersebut akan disalurkan selama empat bulan dengan jumlah yang sama.
Di samping itu, para peserta akan mendapatkan dana tambahan sebesar Rp150 ribu setelah mengisi tiga kali survei.
Baca Juga: Via IGRAM, Download Instagram Video, Foto, IGTV dan Reels Tanpa Aplikasi Hanya dengan Tiga Langkah
Selain tiga Bansos tersebut, pemerintah mulai Februari 2022 akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Program bisa dimanfaatkan para pekerja yang terdampak PHK dan memenuhi syarat tertentu.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.
Berbagai fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi pekerja yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, atau setidaknya telah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum PHK.
Penerima program tersebut adalah pekerja atau buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh perusahaan dalam program jaminan sosial.***