AKSARA JABAR- Guna pengamanan selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan tetap mendirika chek poin yang berupa posko pelayanan.
Posko tersebut bertujuan untuk memantau aplikasi Pedulilindungi di masyarakat.
"Tetap ada (check point), itu kan untuk pengamanan. Pos pam (pengamanan) dan pos yan (pelayanan), nantinya bermanfaat untuk memastikan aplikasi Pedulilindungi itu berjalan, di rest area itu. Nanti kita akan atur," jelas Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto kepada wartawan, Rabu 8 Desember 2021 seperti dilansir dari PMJNews.
Selain itu, Imam menjelaskan bahwa pihaknya juga akan mendirikan pos vaksinasi di beberapa rest area di sejumlah ruas tol. Bagi pengendara yang kedapatan belum divaksinasi, bisa langsung divaksin di pos pelayanan.
"Tentunya di tempat-tempat itu juga mungkin kemungkinan akan kita dirikan pos vaksinasi. Jadi yang ketahuan belum vaksin langsung diimbau vaksin di situ misalnya gitu,"ucapnya.
Terkit perubahan aturan Natal dan Tahun Baru, kata Imam, kepolisian masih akan membahas bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Namun, dia menegaskan Polri akan mendukung penuh peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Langsung Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru, Pastikan Pengungsi Aman
Baca Juga: Menko PMK Tegaskan Keselamatan Korban Erupsi Gunung Semeru Jadi Prioritas Utama
"Jadi nanti akan dirapatkan sama Mendagri, kemudian sepertinya dari level 3 itu diganti peraturan Nataru, nanti Inmendagri turun akan kita pedomani, kita ralat nanti," sambungnya.