11 Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan Melalui Game Online Free Fire, Pelaku Sudah Diringkus Kepolisian

- 30 November 2021, 16:16 WIB
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hatagaol dalam konferensi pers penangkapan kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hatagaol dalam konferensi pers penangkapan kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire. /foto: Divisi Humas Polri

AKSARA JABAR - Polisi berhasil meringkus pelaku kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur melalui game online Free Fire.

Diketahui, pelaku berinisial S (21) melakukan aksi cabul dengan modus akan memberikan diamond ke korbannya.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hatagaol mengatakan penangkapan ini berdasarkan surat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tertanggal 23 Agustus 2021 perihal pengaduan konten negatif.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya akan Fasilitasi Pelaku Balap Liar Ibu Kota dengan Sediakan Arena Balap

Pelaku membeberkan modus operasinya melalui game online dan dengan target anak perempuan dibawah umur.

"Modus operansinya tersangka mencari korban lewat game online tersebut, yaitu anak perempuan di bawah umur," kata Reinhard Hatagaol dalam konferensi pers, Selasa 30 November 2021.

Reinhard menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua salah satu korban berinisia D (9).

Pada Agustus 2021, orang tua berniat mengecek ponsel anaknya, namun dihalangi oleh sang anak.

"Setelah dicek, ditemukan percakapan Whatsapp, gambar dan video porno di folder file yang telah dihapus. D mengaku konten tersebut dikirim oleh teman main game bernama Reza (akun pelaku berinisial S)," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x