Diperketat ! Simak 10 Aturan PPKM Level 3 Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

- 27 November 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi PPKM Level 3 saat libur Nataru
Ilustrasi PPKM Level 3 saat libur Nataru /ANTARA/Rivan Awal Lingga

AKSARA JABAR - Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal ini bertujuan untuk untuk menekan mobilitas masyarakat dan tentunya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Kebijakan PPKM level 3 akan mulai diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: TNI-Polri Kerahkan 217 Ribu Personel untuk Amankan Nataru, Lakukan Pengawasan di Sejumlah Titik

Selama masa pemberlakuannya, ada sejumlah aturan yang bakal diperketat.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy seperti dikutip Aksara Jabar dari PMJ News.

Berikut 10 aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x