AKSARA JABAR - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku hingga dua pekan ke depan.
Dengan keputusan tersebut, PPKM di wilayah Jawa dan Bali akan berlangsung hingga Senin, 13 Desember nanti. Evaluasi terhadap penerapan PPKM ini dilakukan setiap pekan.
"Iya (PPKM diperpanjang dua pekan)," ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal saat konfirmasi, Senin 29 November 2021.
Baca Juga: Diperketat ! Simak 10 Aturan PPKM Level 3 Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
PPKM di Jawa-Bali sebelumnya diperpanjang sejak 16 November hingga 29 November 2021. Merujuk pada Inmendagri 60/2021, daerah PPKM level 1 di Jawa-Bali berjumlah 26 daerah.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, wilayah DKI Jakarta kembali masuk PPKM level 2.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi kutipan Inmendagri tersebut.***