Orang tuanya, ujar Reinhard, kemudian melaporkannya kasus ini ke polisi pada 22 September 2021.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 Desember 2021, DKI Jakarta Kembali Berstatus Level 2
Polisi kemudian menangkap S di Kecamatan Talisayan, Berau, Kalimantan Timur pada 9 Oktober 2021 pada pukul 19.40 WITA.
Polisi menduga ada 11 anak perempuan berumur 9-17 tahun yang menjadi korban dari S.
Para korban berasal dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Empat anak sudah diketahui identitasnya dan sudah diperiksa. Masih ada 7 korban anak yang belum diketahui.
Bareskrim menetapkan S menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap anak. Polisi menjerat S dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pornografi dan ITE. S terancam hukuman paling lama adalah 15 tahun penjara.***