11 Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan Melalui Game Online Free Fire, Pelaku Sudah Diringkus Kepolisian

- 30 November 2021, 16:16 WIB
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hatagaol dalam konferensi pers penangkapan kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hatagaol dalam konferensi pers penangkapan kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire. /foto: Divisi Humas Polri

Orang tuanya, ujar Reinhard, kemudian melaporkannya kasus ini ke polisi pada 22 September 2021.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 Desember 2021, DKI Jakarta Kembali Berstatus Level 2

Polisi kemudian menangkap S di Kecamatan Talisayan, Berau, Kalimantan Timur pada 9 Oktober 2021 pada pukul 19.40 WITA.

Polisi menduga ada 11 anak perempuan berumur 9-17 tahun yang menjadi korban dari S.

Para korban berasal dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Empat anak sudah diketahui identitasnya dan sudah diperiksa. Masih ada 7 korban anak yang belum diketahui.

Bareskrim menetapkan S menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap anak. Polisi menjerat S dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pornografi dan ITE. S terancam hukuman paling lama adalah 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x