Tak Ada Izin, Polisi akan Tindak Tegas hingga Ancam Pidanakan Pihak yang Nekat Gelar Reuni 212

- 1 Desember 2021, 14:08 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers terkait penindakan rencana aksi Reuni 212.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers terkait penindakan rencana aksi Reuni 212. /PMJ News/Yeni

AKSARA JABAR - Polda Metro Jaya dengan tegas tidak memberikan izin penyelenggaraan aksi Reuni 212 yang rencananya akan dilakukan Kamis 2 November 2021 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang nekat melakukan aksi Reuni 212 tersebut.

Bahkan, Zulpan menyampaikan bagi pihak-pihak yang tidak bisa kooperatif dan tetap memaksakan menggelar Aksi Reuni 212, polisi akan menerapkan hukum yang berlaku.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 Desember 2021, DKI Jakarta Kembali Berstatus Level 2

"Kegiatan ini tidak mendapatkan izin, jika mereka tidak mengindahkan dan memaksakan maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku," kata Zulpan dikutip dari PMJ News, Rabu 1 Desember 2021.

Zulpan juga mengungkapkan, pihak yang tetap nekat melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha akan dipersangkakan dengan tindakan pidana.

Polisi akan menjeratnya sesuai dengan Pasal 212 sampai Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: 11 Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan Melalui Game Online Free Fire, Pelaku Sudah Diringkus Kepolisian

"Disamping UU KUHP, kita juga terapkan UU karantina kesehatan Nomor 6 tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, bagi siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x