Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Baca Juga: Menko PMK Tegaskan Keselamatan Korban Erupsi Gunung Semeru Jadi Prioritas Utama
Kemudian, jika harta bendanya tak mencukupi, maka tak ada pidana tambahan lantaran tuntutan mati.
Jaksa meyakini Heru Hidayat mendapat keuntungan tidak sah dari pengelolaan saham PT Asabri sebesar Rp12,6 triliun.
Keuntungan itu disamarkan oleh Heru dengan pembelian aset. Atas dasar itu, jaksa meyakini Heru terbukti melakukan TPPU.***