Yusri menegaskan jika Aiptu PDH terbukti telah melakukan pungutan liar (pungli) saat bertugas.
Bahkan ia menjelaskan, jika memang Aiptu PDH terbukti bersalah, pihak Propam bisa saja melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sebagai tindakan tegas.
"Yang terjadi itu pelanggaran yang dibuat petugas dengan menerima (bawang). Itu pelanggaran lalu lintas dengan tidak melakukan penilangan. Tapi ditukar dengan satu karung bawang putih," ujarnya.***