AKSARA JABAR - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengizinkan anak di bawah 12 tahun bepergian menggunakan moda transportasi udara atau pesawat.
Syaratnya, anak di bawah 12 tahun yang akan menggunakan pesawat harus mengantongi tes RT-PCR dengan hasil negatif.
Selain hasil negatif, anak di bawah 12 tahun boleh naik pesawat asal dengan pengawasan ketat orangtuanya dan dalam keadaan sehat.
Baca Juga: Dede Nurdin, Remaja Yatim di Subang Idap Kanker Otak Stadium 4 Akhirnya Dapat Bantuan Pemerintah
Hal tersebut dikatakan Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 21 Oktober 2021.
"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR. Mereka sudah bisa asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat,” katanya.
Sementara untuk moda transportasi lain seperti kendaraan pribadi, kereta api dan bus akan diberlakukan aturan baru.
Baca Juga: 8 Tersangka Sindikat Pinjol Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar