AKSARA JABAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan delapan tersangka sindikat Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, yang diamankan di Sleman Yogyakarta dan Jakarta.
Kedelapan tersangka tersebut yakni, GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Dalam sindikat Pinjol ilegal, mereka memiliki peran masing-masing.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya mendapati 86 orang penggerebekan. Setelah diperiksa, Polda Jabar menetapkan delapan tersangka.
Baca Juga: Dede Nurdin, Remaja Yatim di Subang Idap Kanker Otak Stadium 4 Akhirnya Dapat Bantuan Pemerintah
"RSS selaku Direktur PT TII, GT sebagai assistant manager, AZ dan RS itu selaku HRD, MZ bagian IT, lalu AB, peneror (Desk Collector), EM dan EA itu Tim Leader Desk Collector," kata Erdi, di Mapolda Jabar, Kamis, 21 Oktober 2022.
Adapun pengungkapan kasus bermula dari laporan korban (TM). Kemudian, Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan Patroli Siber di jaringan internet dan media sosial.
Dari hasil patroli tersebut, terang Erdi, polisi mendapati adanya praktik Pinjol ilegal yang dilakukan melalui aplikasi dengan Tunai Cepat (TC).