8 Tersangka Sindikat Pinjol Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

- 21 Oktober 2021, 17:14 WIB
Konferensi pers penetapan delapan tersangka sindikat Pinjol ilegal.
Konferensi pers penetapan delapan tersangka sindikat Pinjol ilegal. /Dokumentasi Aksara Jabar/ @tim03/

AKSARA JABAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan delapan tersangka sindikat Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, yang diamankan di Sleman Yogyakarta dan Jakarta.

Kedelapan tersangka tersebut yakni, GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Dalam sindikat Pinjol ilegal, mereka memiliki peran masing-masing.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya mendapati 86 orang penggerebekan. Setelah diperiksa, Polda Jabar menetapkan delapan tersangka.

Baca Juga: Dede Nurdin, Remaja Yatim di Subang Idap Kanker Otak Stadium 4 Akhirnya Dapat Bantuan Pemerintah

‎"RSS selaku Direktur PT TII, GT sebagai assistant manager, AZ dan RS itu selaku HRD, MZ bagian IT, lalu AB, peneror (Desk Collector), EM dan EA itu Tim Leader Desk Collector," kata Erdi, di Mapolda Jabar, Kamis, 21 Oktober 2022.

Adapun pengungkapan kasus bermula dari laporan korban (TM). Kemudian, Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan Patroli Siber di jaringan internet dan media sosial.

Dari hasil patroli tersebut, terang Erdi, polisi mendapati adanya praktik Pinjol ilegal yang dilakukan melalui aplikasi dengan Tunai Cepat (TC).

Baca Juga: Persib vs PSS Liga 1 2021: Ezra Walian Jadi Pemain Pangeran Biru Terakhir yang Bobol Gawang Laskar Sembada

Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI Hari Ini 20 Oktober 2021: Reyna Cerita Punya Opa dan Tante Baru, Mama Sarah Terkejut

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x