8 Tersangka Sindikat Pinjol Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

- 21 Oktober 2021, 17:14 WIB
Konferensi pers penetapan delapan tersangka sindikat Pinjol ilegal.
Konferensi pers penetapan delapan tersangka sindikat Pinjol ilegal. /Dokumentasi Aksara Jabar/ @tim03/

"Dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial AB selaku Desk Collector benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat kasar dan mengakibatkan korban depresi dan dirawat di rumah sakit," ungkap Erdi. ‎

Selain menetapkan delapan tersangka, polisi juga mengamankan lima barang bukti berupa ‎8 unit handphone, 5 unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, 1 buah micro SD.

Baca Juga: Jam Tayang dan Live Streaming Liga 1 Persebaya vs Persela Hari Ini, Simak di Jadwal Indosiar 21 Oktober 2021

Baca Juga: 2 Link SCTV Nonton Live Streaming MU vs Atalanta di Liga Champions Kamis 21 Oktober 2021

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 48 dan 32 UU ITE tentang illegal acces, pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman, dan pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pidana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana.

"Ancaman paling rendah empat tahun penjara dan ancaman maksimal 10 tahun penjara, denda paling rendah Rp750 juta dan paling tinggi Rp10 miliar," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah