25-26 tahun : Rp 2.980.000
27-28 tahun : Rp 3.073.900
29-30 tahun : Rp 3.170.700
31-32 tahun : Rp 3.270.600
33 tahun hingga lebih : Rp 3.373.600
Selain gaji, setiap PNS baik golongan 2A dan lainnya akan mendapatkan tunjangan.
Tunjangan yang didapat tentunya berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban baik itu struktural maupun fungsional.***