UPDATE Daftar Passing Grade SKD CPNS dan PPPK 2021, Akumulasi Skor Min 286

- 29 Juli 2021, 18:51 WIB
UPDATE Daftar Passing Grade SKD CPNS dan PPPK 2021, Akumulasi Skor Min 286.
UPDATE Daftar Passing Grade SKD CPNS dan PPPK 2021, Akumulasi Skor Min 286. /Instagram.com/ @kemenpanrb/

AKSARA JABAR - Daftar passing grade SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) untuk peserta CPNS dan PPPK 2021 sudah ditetapkan pada hari ini, Kamis 29 Juli 2021.

Passing grade atau batas ambang SKD dari masing-masing tes haru dapat dicapai oleh peserta CPNS dan PPPK 2021 dengan minimal akumulasi skor 286.

Akumulasi skor minimal 286 tersebut merupakan jumlah dari passing grade dari masing-masing tiga materi tes SKD, yaitu TKP, TWK, dan TIU.

Baca Juga: Inilah Daftar Gaji PNS 2021 Berdasarkan Golongan atau Tingkat Pendidikan SD, SMA, S1 hingga S3 

Nilai passing grade atau batas minimum adalah minimal nilai yang harus diraih oleh peserta CPNS dan PPPK 2021 dalam SKD.

Setiap jalur yang dipilih oleh peserta CPNS dan PPPK 2021 mempunyai ketentuan yang berbeda, baik jalur umum, disabilitas, diaspora dan cumlaude, serta jalur putra-putri Papua dan Papua Barat.

Penetapan passing grade SKD ditetapkan oleh Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revolusi Birokrasi) melalui akun official YouTube pada Kamis, 29 Juli 2021 pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: Kapan Pengumuman CPNS Kemenkumham 2021? Ini Link Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 di Kemenkumham

Nilai passing grade yang ditetapkan hanya berlaku untuk CPNS, sedangkan untuk formasi PPPK Guru dan PPPK non-Guru belum ditetapkan.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x