Betul sekali, seorang PNS masih menerima gaji meskipun ia sudah tidak bekerja lagi alias pensiun.
Hal ini juga menjadi daya tarik orang untuk menjadi profesi pelayan publik itu.
Lalu berapa besaran gaji PNS?
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut, Gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lamanya masa kerja PNS atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut besaran gaji PNS 2021 untuk semua golongan:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500