Jangan Salah, Ini Rincian Tunjangan PPPK 2021, dari Tunjangan Jabatan hingga Tunjangan Beras

- 16 Juli 2021, 13:10 WIB
Jangan Salah, Ini Rincian Tunjangan PPPK 2021, dari Tunjangan Jabatan hingga Tunjangan Beras
Jangan Salah, Ini Rincian Tunjangan PPPK 2021, dari Tunjangan Jabatan hingga Tunjangan Beras /Instagram/@bkngoidofficial//

AKSARA JABAR- Seleksi Penerimaan CASN (Calon Aparat Sipil Negara) yang diselenggarakan pada tahun 2021 tidak hanya menyeleksi calon pegawai dengan jabatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pekerjaan sebagai ASN memang menjadi idaman semua orang terutama PNS karena tunjangan pensiun yang didapat sangat menggiurkan. Namun pada seleksi CASN tahun ini ada jabatan baru yang dibuka oleh pemerintah yaitu PPPK, dengan tunjangan dan gaji pokok mirip PNS.

Perbedaan antara PNS dan PPPK terletak dari masa kerjanya, dimana PPPK mempunyai masa kerja atau kontrak sedangkan PNS tidak. Untuk persoalan gaji dan tunjangan yang diberikan untuk PPPK sama dengan PNS, mulai dari tunjangan jabatan hingga tunjangan beras.

Baca Juga: Mantap! Tunjangan Ini Bakal Diterima Pendaftar CPNS dan PPPK yang Lulus Seleksi CASN 2021

Di samping banyaknya tunjangan yang diperoleh oleh PPPK, ternyata Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini juga mendapatkan hak istimewa dari pemerintah yaitu berupa kenaikan gaji secara berkala.

Regulasi mengenai tunjangan dan gaji yang diperoleh oleh PPPK tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam peraturan tersebut diatur komponen pembayaran gaji dan tunjangan PPPK. Adapun jenis tunjangan yang diberikan kepada PPPK diantaranya ada tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, dan lain sebagainya.

Untuk lebih jelasnya, berikut daftar tunjangan yang diperoleh PPPK di samping gaji pokok.

1. Tunjangan istri atau suami

2. Tunjangan anak

3. Tunjangan pangan atau beras

4. Tunjangan umum

5. Tunjangan jabatan struktural atau fungsional

6. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan

7. Tunjangan khusus Provinsi Papua

8. Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil

9. Tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja atau resiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga terdapat beberapa pemotongan yang masuk kedalam komponen pembayaran gaji dan tunjangan PPPK. Adapun pemotongan tersebut meliputi:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

2. Iuran jaminan kesehatan

3. Iuran jaminan hari tua

4. Perhitungan pihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan yang diberikan dalam bentuk beras (natura)

5. Sewa rumah dinas

6. Utang kepada negara, antar lain terdiri atas:

- Pengembalian kelebihan pembayaran, dan atau;

- Tuntutan ganti rugi

7. Potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Para peserta yang masih ragu untuk memilih formasi masih bisa mempunyai peluang untuk mendaftarkan diri sebagai PPPK karena punya peluang cukup tinggi dengan tunjangan yang tidak sedikit pula.

Oleh karena itu jangan hilangkan kesempatan pada seleksi CASN tahun ini. ***

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah