AKSARA JABAR - Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2021 sudah dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021.
Banyak orang yang tertarik dan antusias untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK 2021, khususnya orang yang memiliki ijazah S1/D4.
Bahkan, beragam pertanyaan mengenai total gaji PNS 2021 untuk lulusan S1/D4 bermunculan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai total gaji PNS 2021 untuk golongan III atau lulusan S1/D4.
Baca Juga: Update Gaji dan Tunjangan PNS 2021 Golongan 1 Cukup Menggiurkan, Berikut Rinciannya!
Gaji dan tunjangan menjadi pemantik bagi kebanyakan orang untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK 2021 khususnya bagi mereka lulusan S1/D4.
Bagaimana tidak, gaji pokok dan tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS sangat menggiurkan. Kendati pemberian gaji dan tunjangan disesuaikan dengan golongan.
PNS terbagi ke dalam empat golongan. Adapun golongannya ada golongan I, II, III, dan IV.
Golongan I merupakan golongan terendah, umumnya berasal dari lulusan SD dan SMP.
Untuk lulusan SMA hingga D3 masuk dalam golongan II.
Sedangkan S1 atau setara D4 masuk dalam golongan III. Adapun puncak karir PNS ada di golongan IV.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Besok Minggu 11 Juli 2021: Zodiak Leo Tetap Fokus, Raup Keuntungan
Total Gaji PNS 2021 golongan III Berdasarkan Masa Kerja:
1. Golongan III A, mendapat gaji sebesar Rp2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
2. Golongan III B, mendapat gaji sebesar Rp2.688.500 (0 tahun) – Rp4.415.600 (32 tahun)
3. Golongan III C, mendapat gaji sebesar Rp2.802.300 (0 tahun) – Rp4.602.400 (32 tahun)
4. Golongan III D, mendapat gaji sebesar Rp2.920.800 (0 tahun) – Rp4.797.000 (32 tahun)
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS golongan III atau S1/D4 mendapatkan juga tunjangan. Berikut ini adalah tunjangannya.
Tunjangan PNS 2021 Golongan III
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja ini diberikan dilihat dari kinerja PNS dalam melaksanakan tugasnya.
Setiap PNS mempunyai jumlah tunjangan kinerja yang berbeda-beda.
Tunjangan kinerja ini dilihat dari 3 unsur yaitu kehadiran, pencapaian kinerja, dan juga kedisiplinan para pegawai.
Baca Juga: Bacakan Pledoi Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Malah Cerita Jasa Prabowo Subianto
2. Tunjangan Makan
Tunjangan makan diberikan setiap harinya. Untuk Golongan III, tunjangan makan yang diberikan sebesar Rp 37.000
3. Tunjangan Suami atau Istri
Tunjangan suami atau istri biasanya diberikan dari memotong gaji pokok PNS.
Besaran potongan untuk tunjangan ini sebesar 5 persen.
Akan terapi jika kedua suami istri bekerja sebagai PNS maka tunjangan diberikan pada salah satu saja.
Baca Juga: Suka Foto Seksi, Maria Vania Akui Kuat Berhubungan Intim Padahal Masih Single Ngadu ke dr Boyke
4. Tunjangan Anak
Tunjangan anak yang akan ditanggung maksimal 3 anak dan berumur di bawah 18 tahun atau belum berpenghasilan.
Banyaknya potongan dari gaji pokok untuk tunjangan anak sebesar 2 persen
5. Tunjangan Dinas
Tunjangan dinas diperoleh saat seorang PNS melakukan perjalanan dinas.
Biaya untuk melakukan perjalanan dinas disebut uang SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas).
Baca Juga: Kabar Terbaru, Update Besaran Tunjangan Kinerja PNS, Besarannya Bikin Waw!
6. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini biasanya diberikan pada PNS di golongan Aselon V sampai I, yang diangkat dan ditugaskan di jabatan struktural.
Adapun jumlah tunjangan yang diberikan sebagai berikut:
- Eselon V A sebesar Rp 360.000
- Eselon IV B sebesar Rp 490.000
- Eselon IV A sebesar Rp 540.000
- Eselon III B sebesar Rp 980.000
- Eselon III A sebesar Rp 1.260.000
- Eselon II B sebesar Rp 2.025.000
- Eselon II A sebesar Rp 3.250.000
- Eselon I B sebesar Rp 4.375.000
- Eselon I A sebesar Rp 5.500.000
Itulah penjelasan mengenai total gaji yang diterima PNS golongan III lengkap dengan tunjangan.***