1. Tunjangan suami/istri
2. Tunjangan anak
3. Tunjangan makan
4. Tunjangan jabatan
5. Perjalanan dinas
6. Tunjangan kinerja
Bisa dibilang tunjangan kinerja (tukin) adalah tunjangan yang paling besar yang akan diterima oleh PNS.
Besaran tukin PNS untuk setiap instansi berbeda-beda, baik di daerah maupun pusat.
Perbedaan nilai tukin mengacu pada landasan hukum tukin yang mana di setiap instansi pemerintah juga berbeda.
Sejauh ini, tukin dengan nilai tertinggi didapatkan oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tunjangan kinerja DJP ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.***