Kemenag Terbitkan Surat Edaran Soal Pelaksanaan Idul Adha bagi Umat Muslim: Prokes Harus Ketat

- 24 Juni 2021, 11:00 WIB
Kasus Covid-19 Meningkat, Kemenag Terbitkan Edaran Prokes Perayaan Idul adha
Kasus Covid-19 Meningkat, Kemenag Terbitkan Edaran Prokes Perayaan Idul adha /Kemenag.go.id

AKSARAJABAR - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021, tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi COVID-19.

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi COVID-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H,” ujarnya, di Jakarta, Rabu 23 Juli 2021.

Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada semua zona risiko penyebaran COVID-19. “Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga: Prediksi EURO 2020: Portugal Vs Prancis Malam Ini Kamis 24 Juni 2021

Edaran ini ditujukan kepada jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

“Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya,” pesan Menag.

Berikut ketentuan yang tertuang dalam SE 15/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M:

Baca Juga: Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemkab Subang di Rotasi, Ini Daftar Nama-namanya

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x