Bahar Smith Jalani Sidang Putusan, Hakim Vonis 3 Bulan Penjara

- 22 Juni 2021, 20:19 WIB
 Bahar Smith divonis 3 bulan penjara
Bahar Smith divonis 3 bulan penjara /Pikiran-Rakyat/

AKSARAJABAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman selama tiga bulan penjara, pada terdakwa penganiayaan sopir taksi, Bahar Smith. Terdakwa mengaku siap menerima berapa pun putusan hakim.

"Saya sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapa pun putusannya," kata Bahar Smith, setelah mendengarkan amar putusannya, di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 22 Juni 2021.

Meski begitu, Bahar juga tetap menyerahkan sepenuhnya hasil perkara itu kepada kuasa hukumnya. Adapun Bahar divonis tiga bulan penjara akibat penganiayaan sopir taksi yang terjadi pada tahun 2018 silam.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok 23 Juni 2021: Hadapi Masa Depan, Cancer Siapkan Tabungan

Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Bahar mengaku hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak terlalu berat dan juga tidak ringan.

Adapun tim kuasa hukum Bahar Smith itu mengaku belum memutuskan akan menerima hukuman tersebut. Majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata Ichwan.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini, Elsa Pasrah Tak Mau Lawan Aldebaran, hanya Siasat?

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Bahar Smith, karena telah memenuhi unsur dakwaan lebih subsider yakni Pasal 351 KUHP.

Hakim tidak melihat adanya unsur yang mengharuskan untuk membebaskan Bahar Smith dari seluruh dakwaan.

"Permohonan itu harus ditolak, majelis hakim tidak melihat adanya unsur yang harus membebaskan," kata ketua majelis hakim Surachmat.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x