Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja, Baik Online Maupun Offline Lengkap dengan Syarat-syaratnya

- 21 Juni 2021, 09:00 WIB
Cara membuat kartu kuning untuk para pencari kerja lengkap dengan syarat-syaratnya
Cara membuat kartu kuning untuk para pencari kerja lengkap dengan syarat-syaratnya /Humas Kemnaker
  1. Masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang
  2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
  3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.
    Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Besok Senin 21 Juni 2021: Serial Terbaru Jiran Mulai Tayang

Mudah bukan? So, tunggu apalagi, buruan bikin kartu kuning untuk kami cari kerja secepatnya.***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah