Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja, Baik Online Maupun Offline Lengkap dengan Syarat-syaratnya

- 21 Juni 2021, 09:00 WIB
Cara membuat kartu kuning untuk para pencari kerja lengkap dengan syarat-syaratnya
Cara membuat kartu kuning untuk para pencari kerja lengkap dengan syarat-syaratnya /Humas Kemnaker

Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Besok 21 Juni 2021: Berkat Percaya Diri, Waktunya Pisces Menuai Hasil

Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

“Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit,” ujar Menaker.

Ida mengungkapkan, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning.

Baca Juga: Film Santet The Cursed: Dead Man's Prey Akhirnya Umumkan Tanggal Tayang

“Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujarnya.

Menaker menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu, lanjut Ida, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah