Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja, Baik Online Maupun Offline Lengkap dengan Syarat-syaratnya

- 21 Juni 2021, 09:00 WIB
Cara membuat kartu kuning untuk para pencari kerja lengkap dengan syarat-syaratnya
Cara membuat kartu kuning untuk para pencari kerja lengkap dengan syarat-syaratnya /Humas Kemnaker

AKSARAJABAR - Tahapan-tahapan cara membuat kartu kuning, bagi kamu para pencari kerja. Inilah cara bagaimana kamu memeroleh kartu kuning, tenang saja, kartu ini dibuat gratis. Simak cara membuat kartu kuning berikut ini, lengkap dengan syaratnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning.

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini Senin 21 Juni 2021 : Kreatifitas Anda akan Meningkat !

Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.

“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu 19 Juni 2021.

Permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Hal ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak  pandemi COVID-19.

Baca Juga: Hasil MotoGP Jerman 2021, Marc Marquez Resmi Perpanjang Masa Jabatan Sebagai Raja Sachsenring

Menaker pun mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x