Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja, Baik Online Maupun Offline Lengkap dengan Syarat-syaratnya

- 21 Juni 2021, 09:00 WIB
Cara membuat kartu kuning untuk para pencari kerja lengkap dengan syarat-syaratnya
Cara membuat kartu kuning untuk para pencari kerja lengkap dengan syarat-syaratnya /Humas Kemnaker

Baca Juga: Live Streaming Nonton Ikatan Cinta 20 Juni 2021: Elsa Berkelit Lagi di Sidang Keluarga?

“Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja,”  katanya.

Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun.

Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Mulai Tayang Besok, Sinetron Teranyar ANTV, 'Jiran' Menampilkan Didi Riyadi dan Titi Kamal, Simak Sinopsisnya

Syarat Pembuatan secara Offline

Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Secara Online

Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website https://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.

Adapun, cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah