Polemik Pemecatan 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Mardani Ali Sera: Ada Arahan Presiden Yang Diabaikan

- 29 Mei 2021, 22:00 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera menyoal pemecatan 51 pegawai KPK karena tak lulus TWK.
Politisi PKS Mardani Ali Sera menyoal pemecatan 51 pegawai KPK karena tak lulus TWK. /Instagram.com/ @mardanialisera//

AKSARA JABAR - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencium adanya upaya pengabaian terhadap perintah Presiden Joko Widodo, terkait nasib para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengabaian tersebut, kata Mardani, dilakukan kementerian dan lembaga dalam polemik alih status pegawai KPK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bersikukuh tidak meloloskan 52 pegawai KPK dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Abdee Slank Diangkat Jadi Komisaris Telkom, Rocky Gerung: Mereka Tim Sukses Erick Thohir di Pemilu 2024

“Apakah pernyataan presiden kini sudah tidak ada lagi daya dorongnya? apa kurang jelas arahan dari Presiden? pelaksanaan TWK tidak serta merta dijadikan alasan untuk memberhentikan pegawai," ujar Mardani dalam akun Twitter pribadinya, @MardaniAliSera, Sabtu, 29 Mei 2021.

"Proses ini juga diharapkan tidak merugikan hak-hak pekerja lembaga antikorupsi,” imbuh Mardani.

Anggota Komisi II DPR RI tersebut mengatakan, arahan tersebut tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan alih status pegawai tidak boleh merugikan. Sedang kondisi saat ini, dampak kerugian telah dialami pegawai KPK.

Baca Juga: Elektabilitas Tinggi Jelang Pilpres 2024, Ridwan Kamil: Kegiatan Saya Jadi Sumber Viralitas

“Ada arahan yang jelas diabaikan di sini, Presiden mesti meminta penjelasan kepada KPK, KempanRB dan BKN. Sudah saatnya, Pak @jokowi konkret turun tangan," tegas Mardani.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x