Sebelumnya, KPK menetapkan mantan direktur utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.
Selain Yoory, KPK juga menetapkan Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Atas perkara tersebut, KPK dijadwalkan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
"Pemanggilan sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu karena jika ada kebutuhan penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam konferensi pers yang diunggah kanal Youtube KPK RI, Kamis 27 Mei 2021.
Baca Juga: Trailer Keajaiban Cinta SCTV, Jumat 28 Mei 2021: Ketahuan Hubungan denga Darwin, Tiana Dijodohkan
Ali menjelaskan, pemanggilan terhadap Anies Baswedan diperlukan KPK agar perkara serta dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut menjadi lebih terang.
Menurutnya, KPK saat ini masih melakukan penyidikan perkara tersebut, termasuk terus mengumpulkan bukti, baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain.
"Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami dipanggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," tuturnya.***