Cegah Sebaran dan Penularan Covid-19, Pemda Diminta Ambil Langkah Preventif dengan Karantina Pelaku Perjalanan

- 23 Mei 2021, 21:39 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito /YouTube.com/ @Sekretariat Presiden/

AKSARA JABAR - Pemerintah Daerah (Pemda) yang menjadi tujuan arus balik diminta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk mengambil langkah preventif atau pencegahan.

Langkah preventif penting dilakukan Pemda agar sebaran maupun penularan Coronavirus Disease (Covid-19) tidak semakin meluas.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, langkah preventif yang harus dilakukan Pemda adalah dengan mengkarantina pelaku perjalanan selama 5x24 jam.

Baca Juga: Bukan Keringat, Ternyata Ini Penyebab Bau Badan Pada Tubuh

Menurut Wiku, karantina harus diterapkan sebagai langkah preventif karena mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko terjadi penularan Covid-19.

"Bagi mereka yang melakukan perjalanan diwajibkan juga untuk dilakukan karantina/isolasi mandiri," ujar Wiku dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu 23 Mei 2021.

"Kesiapsiagaan Pemda dapat direalisasikan dengan melakukan testing dan tracing terhadap para pemudik melalui pos komando di desa/kelurahan," imbuhnya.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Samudra Cinta Episode Terakhir Minggu, 23 Mei 2021: Intan Mati, Ariel Jahat lagi

Berdasarkan data yang dirilis Kepolisian Republik Indonesia (Polri) per 15 Mei 2021, ditemukan 226 pelaku perjalanan dengan hasil positif Covid-19.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x