AKSARA JABAR - Pemerintah Daerah (Pemda) yang menjadi tujuan arus balik diminta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk mengambil langkah preventif atau pencegahan.
Langkah preventif penting dilakukan Pemda agar sebaran maupun penularan Coronavirus Disease (Covid-19) tidak semakin meluas.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, langkah preventif yang harus dilakukan Pemda adalah dengan mengkarantina pelaku perjalanan selama 5x24 jam.
Baca Juga: Bukan Keringat, Ternyata Ini Penyebab Bau Badan Pada Tubuh
Menurut Wiku, karantina harus diterapkan sebagai langkah preventif karena mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko terjadi penularan Covid-19.
"Bagi mereka yang melakukan perjalanan diwajibkan juga untuk dilakukan karantina/isolasi mandiri," ujar Wiku dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu 23 Mei 2021.
"Kesiapsiagaan Pemda dapat direalisasikan dengan melakukan testing dan tracing terhadap para pemudik melalui pos komando di desa/kelurahan," imbuhnya.
Berdasarkan data yang dirilis Kepolisian Republik Indonesia (Polri) per 15 Mei 2021, ditemukan 226 pelaku perjalanan dengan hasil positif Covid-19.