Jelang Lebaran, Berikut Panduan Penyelenggaraan Malam Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 H

- 12 Mei 2021, 13:42 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, penerbitan panduan ini dalam rangka memberi rasa aman kepada umat islam dalam melaksanakan Salat Idul Fitri
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, penerbitan panduan ini dalam rangka memberi rasa aman kepada umat islam dalam melaksanakan Salat Idul Fitri /Instagram.com/ @kemenag_ri/



AKSARA JABAR - Idul Fitri 1442 H dalam suasana pandemi mengharuskan tetap mematuhi protokol kesehatan terutama saat pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H disaat Pandemi Covid.

Surat Edaran tersebut berisi panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H di saat Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Rabu 12 Mei 2021 : Kesehatan Prima dan Keuangan Stabil

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, penerbitan panduan ini dalam rangka memberi rasa aman kepada umat islam dalam melaksanakan Salat Idul Fitri sekaligus mencegah penularan Covid-19.

"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana dikutip AKsara Jabar dari laman kementerian Agama.

Baca Juga: 6 Drama Korea yang Dibintangi Kim So Hyun yang Patut untuk Ditonton

Adapun ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H di saat Pandemi Covid-19, sebagai berikut:

Panduan Malam Takbiran

Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushola, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Rabu, 12 Mei 2021 ada Preman Pensiun 5: Bos Copet Digelandang Polisi

1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan mushola, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushola.

Baca Juga: Band Naif Bubar, Ini Lirik dan Chord Lagu Posesif, Hits di Era 2000an, Masuk 150 Lagu

Panduan Salat Idul Fitri

1. Salat Idul fitri 1 Syawal 1442 H di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona oranye dan merah) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

2. Bagi daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 sudah dinyatakan aman yang sudah ditetapkan oleh pihak berwenang, yakni zona hijau dan zona, dapat melaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di masjid maupun di lapangan.

3. Dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Dari Jendela SMP SCTV, 11 Mei 2021: Joko Menyelamatkan Bulan dari Kobaran Api

- Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.


- Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.

- Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
 

- Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

- Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

- Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

- Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

- Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.***
 

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah