Catat, Kriteria Ini Saja yang Dipastikan Lolos Saat Melintas Pos Penyekatan Selama Larangan Mudik 2021

- 8 Mei 2021, 14:43 WIB
kriteria Kendaraan yang dipastikan lolos dari pemeriksaan pos penyekatan larangan Mudik 2021.
kriteria Kendaraan yang dipastikan lolos dari pemeriksaan pos penyekatan larangan Mudik 2021. /PMJ News/

Selain tujuh kriteria di atas, beberapa kendaraan juga diperbolehkah melintas selama masa larangan mudik, antara lain:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

2. Kendaraan dinas operasional

3. Berplat dinas

4. TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

5. Kendaraan pemadam kebakaran

6. Ambulan dan mobil jenazah

7. Mobil barang tanpa penumpang

8. Kendaraan pelayanan kesehatan seperti yang membawa ibu hamil

9. Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia berwarga negara Indonesia

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah