Selain tujuh kriteria di atas, beberapa kendaraan juga diperbolehkah melintas selama masa larangan mudik, antara lain:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. Kendaraan dinas operasional
3. Berplat dinas
4. TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
5. Kendaraan pemadam kebakaran
6. Ambulan dan mobil jenazah
7. Mobil barang tanpa penumpang
8. Kendaraan pelayanan kesehatan seperti yang membawa ibu hamil
9. Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia berwarga negara Indonesia