Jelang Lebaran, Kemenag Keluarkan Surat Edaran Panduan Shalat Idul Fitri 1442 H, Perhatikan 8 Poin Ini!

- 7 Mei 2021, 14:53 WIB
Menteri Agama Republik Indonesia Gus Yaqut Cholil.
Menteri Agama Republik Indonesia Gus Yaqut Cholil. /Kemenag.com/

AKSARA JABAR – Idul Fitri 1442 H masih akan diselenggarakan dalam suasana pandemi. Menteri Agama Yaqut Cholil terbitkan panduan penyelenggaraan shalat idul fitri.

Kementrian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran dengan nomos SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M di saat Pandemi Covid.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Gus Yaqut.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 7 Mei 2021: Elsa Makin Terancam, Al Tahu Identitas Reyna dan Ricky Masih Hidup

Dalam edaran tersebut mengatur kegiatan malam takbiran dan shalat Idul Fitri yang bisa diselenggarakan di masjid maupun lapangan terbuka.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 6 Mei 2021 seperti yang Aksara Jabar lansir dari laman resmi Kemenag.

Dalam surat edaran tersebut, daerah yang berada di zona merah dan orange disarankan untuk melangsungkan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Baca Juga: Sinopsis Film Riddick : Vin Diesel Melawan Alien dan Pembunuh Profesional Tayang Malam ini di TRANS TV

Sedangkan masyarakat yang berada di daerah zona hijau dan kuning  dapat melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah