Masyarakat dengan kepentingan tertentu juga masih bisa melakukan perjalanan selama masa larangan mudik 6 – 17 Mei 2021.
Berikur ini daftar masyarakan dengan kepentingan khusus yang bisa melakukan perjalanan :
1. Perjalanan dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas bertanda tangan basah dan cap basah dari atasan
3. Kunjungan keluarga yang sakit
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Uttaran ANTV Hari Ini, 8 Mei 2021: Tapasya Berduka, Surbhi Meninggal Dunia
4. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
5. Ibu hamil dengan satu pendamping
6. Kepentingan melahirkan dengan dua orang pendamping, dan
7. Pelayanan kesehatan yang darurat.