Catat, Kriteria Ini Saja yang Dipastikan Lolos Saat Melintas Pos Penyekatan Selama Larangan Mudik 2021

- 8 Mei 2021, 14:43 WIB
kriteria Kendaraan yang dipastikan lolos dari pemeriksaan pos penyekatan larangan Mudik 2021.
kriteria Kendaraan yang dipastikan lolos dari pemeriksaan pos penyekatan larangan Mudik 2021. /PMJ News/

Masyarakat dengan kepentingan tertentu juga masih bisa melakukan perjalanan selama masa larangan mudik 6 – 17 Mei 2021.

Berikur ini daftar masyarakan dengan kepentingan khusus yang bisa melakukan perjalanan :

1. Perjalanan dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)

2. Pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas bertanda tangan basah dan cap basah dari atasan

3. Kunjungan keluarga yang sakit

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Uttaran ANTV Hari Ini, 8 Mei 2021: Tapasya Berduka, Surbhi Meninggal Dunia

4. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia

5. Ibu hamil dengan satu pendamping

6. Kepentingan melahirkan dengan dua orang pendamping, dan

7. Pelayanan kesehatan yang darurat.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah