Dua hari cuti bersama tahun ini yaitu cuti bersama Lebaran dan Hari Raya Natal pada 24 Desember.
Meskipun terdapat cuti bersama dan libur Lebaran pada tahun ini, pemerintah tetap meniadakan aktivitas mudik untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia, mengingat pandemi yang belum juga pulih.
Berdasarkan keputusan itu, pemerintah mengeluarkan larangan mudik yang akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan pengetatan mudik Lebaran yang diberlakukan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.***