Jadwal Libur Lebaran 2021, Cuti Bersama Dipangkas menjadi Dua Hari Berdasarkan SKB Tiga Menteri

- 3 Mei 2021, 13:19 WIB
Ilustrasi Kalender 2021
Ilustrasi Kalender 2021 /Pixabay/Gerd Altmann

Dua hari cuti bersama tahun ini yaitu cuti bersama Lebaran dan Hari Raya Natal pada 24 Desember.

Meskipun terdapat cuti bersama dan libur Lebaran pada tahun ini, pemerintah tetap meniadakan aktivitas mudik untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia, mengingat pandemi yang belum juga pulih.

Berdasarkan keputusan itu, pemerintah mengeluarkan larangan mudik yang akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan pengetatan mudik Lebaran yang diberlakukan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.***

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah