AKSARA JABAR- Berdasarkan hitungan kalender, maka hari raya Lebaran 2021 atau Idul Fitri 1442 Hijriah akan jatuh pada 13 Mei 2021.
Pemerintah telah menetapkan tanggal cuti bersama dan hari libur nasional Idul Fitri 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.
SKB tersebut ditandatangani oleh tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
SKB tersebut masing-masing Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 1 Tahun 2021.
Adapun keputusan bersama tersebut tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Dari SKB tersebut didapat jadwal libur lebaran dan cuti bersama untuk tahun 2021.
Jadwal libur lebaran ditetapkan pada 12 Mei 2021. Sementara untuk cuti bersama terjadi pengurangan.
pada tahun 2020 sebanyak tujuh hari, kini di tahun 2021 dipangkas menjadi dua hari.